Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto mengaku heran dalam setiap penggilan pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri menambah jeratan pasal baru. Menurut Bambang, persoalan itu kini akan dibicarakan oleh tim kuasa hukum dan jajaran penyidik di kepolisian.
"Ini memang menarik. Masak setiap kali dipanggil pasalnya berubah. Saya butuh mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapi untuk kepentingan pembelaan," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Atas perubahan pasal tersebut, Bambang pun menghendaki agar pihak Bareskrim memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ditandatangani olehnya pada pemeriksaan pertama. Menurut Bambang, BAP itu perlu dipegang olehnya agar tidak ada lagi penambahan pasal yang bersifat dadakan.
Berdasarkan Pasal 72 KUHAP, kata Bambang, disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pihak kepolisian dinilai telah melanggar KUHAP lantaran tidak memenuhi janjinya untuk memberikan salinan BAP kepada Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kami dijanjikan bakal mendapatkan salinan BAP dlam waktu singkat namun hingga saat ini BAP itu belum juga diserahkan," ujar Bambang.
Terlepas dari persoalan itu, Bambang mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan dan bersedia menerima risiko terburuk sekalipun, termasuk ditahan. "Apapun yang akan terjadi, saya harus siap," ujarnya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituduh mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.
Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal sangkaan itu lantas bertambah pada penggilan pertama, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP.
Kemudian pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim kembali menambahkan pasal sangkaan tersebut, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan (ayat 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan (ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".
(sip)