Minta Salinan BAP, Bambang Tak Jadi Diperiksa

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 15:09 WIB
Setelah memberi keterangan ke media, BW langsung menuju ke gedung utama. Namun, setelah itu BW dan rekan-rekannya langsung bertolak dari Mabes Polri.
Bambang Widjojanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mendatangi Mabes Polri hari ini, Selasa (24/2). Namun, ternyata dia tidak menjalani pemeriksaan.

Setibanya di Mabes Polri Bambang sendiri menyatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia juga menyatakan akan memberikan surat untuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak.

Setelah memberikan keterangan kepada media, dia langsung menuju ke gedung utama, tempat Badrodin berkantor. Namun, setelah itu Bambang dan rekan-rekannya langsung bertolak pergi dari Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini penyerahan surat saja dan kami akan kembali ke KPK," kata Lelyana Santosa, kuasa hukum Bambang, saat berjalan meninggalkan Mabes Polri.

Dia menyatakan, pihaknya menunggu panggilan pemeriksaan selanjutnya dan akan menghadiri panggilan itu.

"Kami menagih janji polisi menyerahkan salinan BAP-nya. Jadi kami datang hanya untuk memberikan surat, dan menunggu panggilan surat lagi," ujar Lelyana.

Selain itu, surat yang disampaikan pada Badrodin dan Kamil juga mempersoalkan pasal tambahan yang ada di surat panggilannya. Selebihnya, Bambang menolak untuk menjelaskan isi surat tersebut.

Sejauh ini Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Polri yaitu pada 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015. Pemeriksaan hari ini akan menjadi pemeriksaan ketiga bagi Bambang untuk melayani pertanyaan penyidik Bareskrim Polri.

Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.

Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER