Gugatan Ical Ditolak, Yusril Segera Siapkan Kasasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 18:13 WIB
"Jika PN Jakbar berwenang, maka akan dilakukan persidangan kembali. Tapi jika kasasi ini ditolak, maka kami akan mengajukan gugatan baru," jelas Yusril.
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (tengah) saat menghadiri rapat Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepengurusan Partai Golkar kepemimpinan Aburizal Bakrie tidak dapat menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan dan menyerahkan penyelesaian dualisme kepada Mahkamah Partai Golkar.

"Terhadap putusan PN Jakbar, maka DPP Partai Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung," tutur kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).

Yusril menegaskan, dalam waktu dekat ini para kuasa hukum akan mempersiapkan akta kasasi dan menyusun memori kasasi. Setelah itu, jelas Yusril, Mahkamah Agung akan memeriksa data-data tersebut paling lama selama 30 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan pemeriksaan, maka ada dua opsi keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Pertama adalah menyatakan bahwan PN Jakbar berwenang untuk melakukan persidangan.

"Jika PN Jakbar berwenang, maka akan dilakukan persidangan kembali. Tapi jika kasasi ini ditolak, maka kami akan mengajukan gugatan baru," jelas Yusril.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja menyatakan gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur. Hal tersebut disampaikan sesuai dengan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Memperhatikan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal-pasal dari peraturan undang-undang lain yang bersangkutan, maka pengadilan menerima eksepsi tergugat I tentang kewenangan mengadili kompetensi absolut. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.216.000," ujar Hakim Ketua Oloan Harianja saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER