Akbar Tanjung Usulkan Munas Golkar Gabungan

Pratomoyudha | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 17:10 WIB
Akbar Tanjung berharap dua kubu berseteru, Agung dan Ical menyelesaikan sengketa internal di ranah mahkamah partai dan menggelar munas gabungan.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta selaku pemohon, (dari kanan) Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang tersebut guna menyelesaikan konflik antara kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ditolaknya gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Akbar Tandjung sebagai anggota Dewan Pertimbangan mengusulkan agar penyelesaian konflik internal ini melalui musyawarah nasional gabungan kepada mahkamah partai.

"Untuk menegaskan kembali sikap kami bahwa penyelesaian pertikaian ini menurut kami harus tetap melalui munas. Apapun namanya. Munas sesuai yang diamanatkan anggaran dasar rumah tangga," kata Akbar dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta.

Ia menambahkan bahwa munas gabungan tersebut sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, Wantim juga akan memohon pada mahkamah partai agar dapat menyampaikan dan melangsungkan munas gabungan itu dalam waktu secepatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu diperlukan kepanitiaan yang independen, netral dan melaksanakan munas yang berjalan secara demokratis,"

"Munas ini dapat dipimpin oleh kader partai golkar yang sudah diakui kontribusinya pada partai selama ini. Dan hal ini dilakukan sesuai dengan amanat anggaran dasar rumah tangga partai," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja mengatakan bahwa gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur karena mengindahkan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER