Jakarta, CNN Indonesia -- Ditolaknya gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Akbar Tandjung sebagai anggota Dewan Pertimbangan mengusulkan agar penyelesaian konflik internal ini melalui musyawarah nasional gabungan kepada mahkamah partai.
"Untuk menegaskan kembali sikap kami bahwa penyelesaian pertikaian ini menurut kami harus tetap melalui munas. Apapun namanya. Munas sesuai yang diamanatkan anggaran dasar rumah tangga," kata Akbar dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta.
Ia menambahkan bahwa munas gabungan tersebut sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, Wantim juga akan memohon pada mahkamah partai agar dapat menyampaikan dan melangsungkan munas gabungan itu dalam waktu secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu diperlukan kepanitiaan yang independen, netral dan melaksanakan munas yang berjalan secara demokratis,"
"Munas ini dapat dipimpin oleh kader partai golkar yang sudah diakui kontribusinya pada partai selama ini. Dan hal ini dilakukan sesuai dengan amanat anggaran dasar rumah tangga partai," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja mengatakan bahwa gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur karena mengindahkan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
(pit/pit)