Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan kliennya terhadap Tim Penyelamat Partai Golkar dan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Senin (24/2) siang tadi. Putusan hakim yang menerima eksepsi DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dipandang Yusril tidak memperhatikan asas kelayakan dalam aspek pertimbangan penerbitan putusan.
"Hakim tidak seharusnya mempertimbangkan surat dari pihak-pihak (Mahkamah Partai Golkar) yang tidak berkaitan dengan perkara. Saya akan mempertimbangkan untuk membawa putusan ini ke MA. Tapi saya akan bicarakan dulu dengan Aburizal Bakrie," ujar Yusril ketika ditemui di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus sengketa di internal Partai Golkar Senin (24/2) siang ini, Hakim Ketua Oloan Harianja mengatakan bahwa gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terlalu prematur karena mengindahkan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Atas pertimbangan tersebut maka PN Jakarta Barat memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat, DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, dan menolak gugatan dari pengurus partai pimpinan Aburizal.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyampaikan pandangannya terhadap wewenang MPG yang akan segera menggelar sidang atas konflik internal di tubuh partai beringin esok Rabu (25/2). Menurutnya, MPG sudah tidak layak lagi menggelar sidang dan berusaha mengatasi konflik yang telah berlangsung sejak November 2014 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berpikir Mahkamah Partai sudah tidak layak menghakimi masalah di internal Partai Golkar. Apalagi pada 6 Januari 2015 lalu mereka telah menyatakan tidak sanggup menyelesaikan masalah internal partai. Kenapa setelah gugatan diajukan ke PN Jakarta Barat mereka justru mengatakan siap menyelesaikan masalah?" ujar Yusril.
Sidang akhir diketahui akan digelar oleh MPG dengan agenda pemeriksaan jawaban dari pihak termohon (DPP kubu Aburizal) dan pembacaan putusan setelahnya esok Rabu (25/2). Hingga saat ini belum diketahui apakah ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, akan hadir atau kembali tidak datang dalam persidangan esok.
(sip)