Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Oloan Harianja mengatakan bahwa gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra terlalu prematur karena mengindahkan proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Memperhatikan UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan pasal-pasal dari peraturan undang-undang lain yang bersangkutan, maka pengadilan menerima eksepsi tergugat I tentang kewenangan mengadili kompetensi absolut. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.216.000," ujar Hakim Ketua Oloan Harianja saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).
Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Victor Nadapdap, mengatakan putusan PN Jakarta Barat harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak yang terlibat. Selain itu, Victor menganggap saat ini pihak Aburizal maupun Agung Laksono tinggal memiliki harapan dari hasil persidangan yang masih berjalan di MPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus lihat hasil di Mahkamah Partai besok. Karena tentu Mahkamah Partai yang berhak mengadili perkara internal di Golkar sesuai isi undang-undang dan putusan peradilan. Jadwalnya besok akan ada pemeriksaan jawaban daripada termohon dan saksi dari mereka. Kemudian sore harinya akan ada putusan dari Mahkamah Partai," ujar Victor ketika ditemui selepas sidang.
Sementara itu, kuasa hukum dari kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menerima putusan pengadilan yang telah dibacakan Selasa (24/2) siang ini. Menurut Yusril, hakim tidak memperhatikan secara rinci bagaimana alur gugatan disampaikan oleh pihaknya setelah MPG mengatakan tidak mampu menggelar persidangan pada 6 Januari 2015 lalu.
"Pada waktu kami menyampaikan masalah ke Mahkamah Partai 6 Januari lalu mereka menjawab tidak bisa menyelesaikan masalah ini (konflik internal). Karena tidak diterima maka kami bawa ke persidangan Pengadilan Negeri setelah tanggal 6. Nah, hakim seharusnya tidak perlu memperhatikan surat dari MPG yang kami pandang sudah tidak berkaitan lagi dengan perkara ini," ujar Yusril menjelaskan.
Diketahui PN Jakarta Barat telah menerima tiga surat yang dikirim oleh MPG beberapa hari lalu. Dalam keterangannya, disebutkan isi surat pertama tertanggal 20 Februari 2015 berisi pemberitahuan dari MPG bahwa bahwa putusan penyelesaian sengketa internal Partai Golkar akan dibacakan pada 26 Februari 2015. Kemudian, MPG menarik kembali surat tersebut dan menggantinya dengan surat pemberitahuan baru kepada PN Jakarta Barat pada 23 Februari 2015.
Rabu (25/2) esok sidang akan kembali digelar oleh MPG dengan agenda pemeriksaan jawaban dari pihak termohon (DPP kubu Aburizal) dan pembacaan putusan setelahnya. Menyambut sidang tersebut, DPP Partai Golkar versi Munas Ancol diketahui akan menggelar konferensi pers Selasa (24/2) siang ini di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.
(sip)