Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan dari pihak Aburizal Bakrie mengenai dualisme kepengurusan Partai Golkar pada Selasa (24/2). Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menyatakan putusan PN Jakarta Barat ini memperkuat putusan PN Jakarta Pusat untuk mengembalikan perselisihan partai ke Mahkamah Partai.
"Itulah dasar di mana PN, baik Jakarta Barat atau Pusat, untuk mengembalikan perkara perselisihan ini, berdasar pada UU Parpol dan UU Mahkamah Agung, ke partai dan diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ujar Agung saat konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan penyelesaian perkara perselisihan internal partai bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri, mengacu pada Pasal 32 UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Mengingat sejak Rabu (11/2) kemarin Mahkamah Partai Golkar telah menggelar sidang pertama atas gugatan dari kubu Agung Laksono mengenai dualisme kepengurusan Golkar, majelis hakim pun menolak permohonan pihak Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang lanjutan Mahkamah Partai Golkar akan berlangsung pada Rabu (25/2) esok pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MPG akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu kubu Aburizal Bakrie, yang disertai dengan pemeriksaan bukti dan saksi.
Selain itu, ketua majelis hakim Muladi saat menutup persidangan Selasa (17/2) kemarin menyatakan juga akan memberikan putusan langsung terkait perkara dualisme ini dalam sidang besok.
(obs)