Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Achmad Fadlil Sumadi dinyatakan lolos tahap kedua seleksi hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial. Fadlil yang pensiun dari MK 7 Januari lalu ini mendaftar sebagai hakim agung di kamar agama.
"Achmad Fadlil lolos ke tahap berikutnya," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa (24/2). Achmad kini masih harus bersaing dengan sembilan calon hakim agung pada kamar agama untuk merebutkan satu kursi yang kosong.
Taufiq enggan mempublikasikan berapa poin yang diperoleh pakar hukum tata negara dari Universitas Diponegoro tersebut ketika menjalani seleksi kualitas pada tahap kedua. Taufiq hanya memaparkan nilai tertinggi dalam seleksi kualitas mencapai 70,47 sementara nilai terendah adalah 57,89.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap kedua itu, peserta seleksi hakim agung diminta membuat karya profesi, karya tulis dan diuji pemahaman hukumnya dalam simulasi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim serta kasus hukum, sesuai dengan bidang lingkup yang dipilih mereka.
Setelah menjabat hakim MK, ini bukanlah kali pertama Fadlil mengikuti seleksi hakim. Tahun lalu, sebelum melepaskan jabatannya di MK, Fadlil sempat mendaftarkan diri ke seleksi hakim MK. Sayang, ketika itu Mahkamah Agung tak meloloskan namanya.
Awal tahun ini, KY mencari delapan hakim agung berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial bernomor 40/WKMA-NY/11/2014. Kamar perdata, pidana dan tata usaha negara masing-masing membutuhkan dua hakim agung. Sementara itu, kamar agama dan militer masing-masing lowong satu kursi hakim agung.
Tahap ketiga seleksi hakim agung akan dilakukan 5 dan 6 Maret mendatang berupa tes kesehatan. Selanjutnya, tes profil diselenggarakan sehari kemudian.
Taufiq berpesan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada panitia seleksi berupa rekam jejak integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon hakim agung yang masih tersisa. KY menunggu informasi tersebut hingga 29 April mendatang.
(utd)