Hindari Ricuh Antarkubu, Lulung Berdoa Bersama Massa PPP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 11:53 WIB
Sidang pembacaan putusan gugatan Suryadharma Ali atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi dihadiri massa kubu SDA dan Romi.
Massa PPP di PTUN Jakarta hendak mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan Suryadharma Ali atas Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, Abraham “Lulung” Lunggana ikut menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Rabu (25/2).

Sebelum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu dimulai, Lulung memimpin doa bersama massa PPP dari kubu SDA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu meminta massa PPP yang ikut menjalani persidangan berperilaku tertib.

“Mohon Saudara-saudara bisa ikut masuk ke ruang persidangan karena sidang ini sifatnya terbuka. Tapi ketertiban dijaga karena hari ini ada massa dari dua kubu yang hadir,” kata Lulung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa kubu SDA yang berjumlah sekitar lebih dari 100 orang serempak mengiyakan ucapan Lulung dan berbaris patuh masuk ruang sidang. Saat ini sidang segera akan dimulai, tinggal menunggu hakim datang.

Suryadharma Ali selaku penggugat juga telah hadir dalam ruang sidang. SDA menganggap pengesahan kepengurusan kubu Romi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Oktober 2014 termasuk kategori mencampuri urusan internal partai politik.

Namun Menkumham sejak awal membantah tudingan itu. Yasonna yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi menteri menyatakan keputusan itu ia ambil berdasarkan hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil muktamar diterima kementeriannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham  Ferdinand Siagian mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.

“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.

Surat perubahan kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.

Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014 Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.

Dasar hukum keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17 Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.

PPP kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER