Sidang Putusan Golkar, Kubu Ical: Munas Ancol Salahi 2 Pasal

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 12:51 WIB
Kubu Ical akhirnya menghadiri sidang sengketa Golkar yang digelar Mahkamah Partai Golkar, justru di hari terakhir yang mengagendakan pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta, pada 7 Desember 2014 oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Hal itu dikemukakan juru bicara kubu Ical, Aziz Syamsuddin, dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, Rabu (25/2), yang juga mengagendakan pembacaan putusan atas dualisme kepengurusan di tubuh Golkar. Pada sidang terakhir ini, kubu Ical justru hadir kali pertama setelah pada sidang-sidang MPG sebelumnya tidak hadir.

“Dalam AD/ART Partai Golkar, tidak dikenal istilah Presidium Penyelamat atau Tim Penyelamat Partai Golkar,” ujar Aziz dalam sidang MPG di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan penyelenggaraan Munas Golkar, kata Aziz, seharusnya berdasar kepengurusan sah hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada 5-8 Oktober 2009, di mana kepengurusan yang sah saat itu dipegang oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

“Munas Ancol tidak memenuhi Pasal 30 Anggaran Dasar Partai Golkar karena bukan digelar pihak yang mendapatkan kewenangan dari Munas VIII," ujar Aziz.

Selain itu, Munas Ancol di Jakarta juga disebut Aziz tidak memenuhi Pasal 36 ayat (1) AD karena peserta Munas yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah peserta yang sah sesuai ketentuan Pasal 25 AD/ART Partai Golkar.

Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dimotori Agung Laksono mengadakan Munas IX pada 7 Desember 2014 setelah Munas yang diselenggarakan di Bali pada 30 November-3 Desember 2014 dinilai kubunya tak demokratis dan sarat dengan unsur rekayasa yang berujung pengesahan kembali Aburizal sebagai Ketua Umum Golkar periode 2014-2019.

Hasil keputusan Munas Ancol yang meresmikan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar pun melahirkan dualisme kepengurusan di tubuh partai beringin. Agung akhirnya mengajukan gugatan terhadap kepengurusan Ical ke Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan ini setelah sebelumnya permohonan gugatan dikembalikan ke partai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER