Pelawak Mandra Merasa Dikorbankan Jadi Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 18:55 WIB
Pelawak Mandra Naih yang kini berstatus tersangka merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
ersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (25/2). (ANTARA/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih yang kini berstatus tersangka merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarmono, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2). "PT Viandra Production diperalat pihak tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan."

Dia mengungkapkan, pada pemeriksaan hari ini Mandra ditunjukkan lebih dari 30 dokumen yang diduga ditandatangani olehnya. Mandra mengaku bahkan tidak mengetahui apa-apa soal dokumen itu. "Jadi namanya Mandra, tapi tandatangannya bukan tandatangan Mandra," kata Sonie.

Namun Sonie enggan menyebutkan pihak yang dimaksud. Menurutnya, itu semua diserahkan kepada penyidik. Mandra sendiri selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada sekitar 18.15 WIB. Setelah menyapa wartawan, dia langsung memasuki mobilnya.

Dia mengaku siap ditahan jika memang diperlukan oleh penyidik. "Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Ya kan? Udah siap semua," katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Mandra diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.

Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia beserta Iwan dan Yulkasmir diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER