Dia mengungkapkan, pada pemeriksaan hari ini Mandra ditunjukkan lebih dari 30 dokumen yang diduga ditandatangani olehnya. Mandra mengaku bahkan tidak mengetahui apa-apa soal dokumen itu. "Jadi namanya Mandra, tapi tandatangannya bukan tandatangan Mandra," kata Sonie.
Namun Sonie enggan menyebutkan pihak yang dimaksud. Menurutnya, itu semua diserahkan kepada penyidik. Mandra sendiri selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada sekitar 18.15 WIB. Setelah menyapa wartawan, dia langsung memasuki mobilnya.
Dia mengaku siap ditahan jika memang diperlukan oleh penyidik. "Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Ya kan? Udah siap semua," katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia beserta Iwan dan Yulkasmir diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (sip)