Menurut pengacara Mandra, Sonie Sudarsono, Mandra diperiksa untuk dua tersangka yaitu Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Ini sedang diperiksa," kata Sonie saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan dan Yulkasmir juga menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka. Pemeriksaan diadakan secara terpisah.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, 15 kontrak paket program siap siar dilakukan jelang akhir tahun anggaran yaitu November 2012. Hal itu menyebabkan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket senila Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (rdk)