Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie sebagai termohon dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG), Rabu (25/2), mengajukan tiga belas saksi untuk memperkuat argumen mereka dalam menjawab gugatan dari kubu Agung Laksono sebagai pemohon atas perselisihan dualisme Partai Golkar.
Ketiga belas saksi tersebut di antaranya merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) di Bali pada 30 November 2014 lalu.
Dalam kesaksiannya, beberapa di antara mereka menyampaikan bahwa Munas di Bali merupakan Munas yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak ada intimidasi atau pun politik uang seperti yang disangkakan oleh kubu Agung Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencermati dan memahami Munas di Bali sudah sesuai dengan mekanisme dan AD/ART karena sistematis. Mulai dari Pleno, Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional), hingga Munas. Jumlah yang hadir tidak hanya kuorum, tetapi juga hampir 100 persen," ujar Ridwan Bae, saksi dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kesaksian Ridwan diperkuat oleh keterangan saksi dari pengurus DPD Provinsi Jawa Timur yang menyatakan tidak ada intimidasi atau tekanan yang mewajibkan mereka untuk menyetujui penyelenggaraan Munas di Bali.
Begitu pula dengan keterangan saksi perempuan dari pengurus DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang membantah adanya arahan dari Nurdin Halid, selaku Ketua Steering Committee (SC).
"Tidak ada rekayasa untuk memilih ketua umum. Kami secara ikhlas memberikan dukungan kepada Ical langsung pada saat Rapimnas, secara terbuka. Tidak ada arahan dari Nurdin atau pun Aziz," ujar saksi perempuan yang juga selaku wakil ketua organisasi yang ditugasi Partai Golkar untuk menghadiri sidang kegiatan forum silahturahmi DPD Tingkat I se-Indonesia.
Tiga kesaksian ini memperkuat argumen yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin, yang menyatakan Munas Bali adalah sah karena diselenggarakan oleh kepengurusan yang sah, mengacu hasil keputusan Munas Pekanbaru pada 2009 lalu.
"Kepengurusan yang sah untuk menyelenggarakan Munas IX adalah berdasar pada putusan yang disahkan oleh Munas Pekanbaru 5 Oktober 2009," ujar Aziz.
(pit/pit)