Nurdin Halid: Mendukung Calon Ketum Tak Salahi Aturan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 15:51 WIB
Nurdin Halid enggan disebut mengarahkan Munas Bali untuk memilih Ical, melainkan memfasilitasi peserta Munas dan mengklaim memimpin munas secara demokratis.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar selaku termohon Idrus Marham (tengah) bersama Wakil Ketua Umum Nurdin Halid (kiri) mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar dalam memutuskan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. Dalam sidang yang beragendakan pengambilan keputusan ini, untuk pertama kalinya dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Kubu Agung Laksono dan kubu Abu Rizal Bakri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar kepemimpinan Aburizal Bakrie, Nurdin Halid membantah tuduhan yang menyatakan dirinya mengarahkan para peserta Musyawarah Nasional (Munas) IX di Bali pada 30 November - 3 Desember 2014 lalu untuk memilih salah satu calon ketua umum.

"Mengarahkan, tidak. Tetapi memfasilitasi, menyerap aspirasi mereka (peserta Munas), iya," ujar Nurdin kepada majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) di persidangan, Rabu (25/2).

Nurdin mengakui dirinya memang berpihak pada salah satu calon ketua umum Partai Golkar, yaitu Ical, saat menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) di Munas Bali. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada ketentuannya yang mengatakan Ketua Steering Committee (SC) tidak boleh berpihak," ujar Nurdin.

Keberpihakan Nurdin kepada Ical, dianggap tidak menyalahi kewenangan untuk mengarahkan peserta Munas. Ia mengaku hanya memfasilitasi para peserta Munas untuk menyampaikan aspirasinya dengan memilih Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Tidak perlu saya mengancam," ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga membantah Munas yang ia pimpin di Bali beberapa waktu lalu tidak bersifat demokratis. Tuduhan yang menyatakan Nurdin tidak memberikan kesempatan kepada para peserta menyampaikan pendapat, ia bantah keras. "Saya memimpin dengan sangat demokratis," ujar Nurdin.

Nurdin mengaku telah memberikan kesempatan kepada beberapa peserta yang mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapat. Salah satunya, interupsi dari Akbar Tandjung yang dalam keterangan saksi yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada persidangan sebelumnya menyatakan diabaikan oleh Nurdin.

"Mohon majelis hakim bersedia menyiapkan waktu untuk melihat apa yang dituduhkan kepada saya," ujar Nurdin yang ingin memutarkan rekaman video Munas di Bali kemarin.

Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar pada Rabu (25/2) masih berlangsung hingga saat ini. Pemeriksaan saksi belum dimulai karena majelis hakim masih mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak termohon, yaitu kubu Ical, untuk menajamkan argumen mereka sebagai pertimbangan MPG dalam penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER