Jakarta, CNN Indonesia -- Penghuni apartmen yang diduga digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad untuk bertemu petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Supriansa, kembali diperiksa Bareskrim. Keterangan Supriansa dibutuhkan untuk menjelaskan penggunaan rumah dalam pertemuan itu.
"Saya diundang lagi untuk memberi keterangan. Tentu berkaitan posisi saya sebagai penghuni di rumah kaca," kata Supriansa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2).
Supriansa diperiksa untuk menindaklanjuti laporan Razman Arief Nasution yang tak lain adalah pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Razman melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dia duga dilakukan pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, 21 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman melaporkan kedua pimpinan tersebut karena dia menduga penetapan tersangka Budi Gunawan telah menyalahi wewenang. Razman menyebut Samad dan Bambang belum memeriksa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. "Mungkin karena kasus dugaan penyalahgunaa wewenang itu dianggap berhubungan dengan laporan KPK Watch, maka diperiksa," kata Razman kepada CNN Indonesia, Kamis.
Supriansa yang juga merupakan kawan Samad di Makassar sebelumnya juga telah dipanggil penyidik Polri terkait laporan yang dibuat Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Yusuf melaporkan Samad atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi PDIP untuk melobi kursi calon wakil presiden.
Dalam laporan ke polisi, Yusuf menyebut Samad menjanjikan imbalan bantuan hukum bagi kader PDIP Emir Moeis. Namun, status tersangka yang kini disematkan kepada Samad bukan karena tudingan menyalahgunakan wewenang maupun lobi politik dengan PDIP, melainkan dugaan pemalsuan dokumen.
Status tersangka Samad ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat dengan sangkaan melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan. Samad diancam penjara maksimal delapan tahun atas laporan tertanggal 29 Januari lalu.
(rdk)