Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus rekening gendut Komjen Pol. Budi Gunawan. Jajaran Komisioner KPK saat ini tengah berembuk dengan tim penyidik yang menangani kasus sang jenderal untuk mempercepat mengurai alur proses penyidikan yang sempat mandek.
"Kami sudah minta penjelasan anatomi kasus BG kepada penyidiknya. Kami akan berdiskusi tentang bagaimana agar mempercepat kasus ini," ujar pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Rabu (25/2).
Menurut Ruki, kasus Budi Gunawan mandek lantaran sidang praperadilan telah mengeluarkan putusan untuk memenuhi permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang disandangnya. Konsolidasi internal di lembaga KPK diperlukan untuk mengkaji lebih dalam kasus yang menjerat sang jenderal.
Sementara itu, Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan bahwa selain konsolidasi internal, KPK masih menjalin komunikasi dengan pihak Kepolisian RI dalam penanganan kasus Budi. Konsolidasi dengan kalangan eksternal itu diperlukan agar penanganan kasus Budi tidak lagi menimbulkan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati pihak Mabes Polri yang punya kewenangan untuk mengusut siapapun. Demikian juga KPK harus dihormati untuk mengusut seseorang, siapapun itu," ujar Johan.
Kasus Budi Gunawan mandek lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu dari belasan saksi yang bersedia memenuhi panggilan. Sementara Budi Gunawan sendiri tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari dua panggilan riksa tim penyidik KPK.
Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas penetapan itu, Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Atas putusan praperadilan tersebut, KPK melalui Johan memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim Sarpin. Namun kapastian hukum sang jenderal hingga kini belum jelas juntrungannya.
(sip)