Ikuti Jejak BW, Bos Sentul City Protes Pemborgolan oleh KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 13:11 WIB
Bos Sentul City sekaligus bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng protes pemborgolan dirinya oleh KPK.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/9). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos Sentul City sekaligus bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng protes pemborgolan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan. Hal yang sama ia pertanyakan lantaran pemborgolan pimpinan lembaga antirasuah nonaktif, Bambang Widjojanto, menjadi perhatian publik.

"Di sinilah perlakuan yang sama kami pertanyakan. Apakah itu dibenarkan? Apa alasan masuk akalnya?" ujar Samsul Huda, tim kuasa hukum Swie Teng, merujuk berkas eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/2). Swie Teng mengaku prihatin dan keberatan atas tindakan tersebut.

Tak hanya saat penangkapan di Taman Budaya Sentul City, Bogor, Swie Teng juga diborgol saat berobat ke rumah sakit. "Itu mengundang pertanyaan dan keprihatinan," ujarnya. Padahal, Swie Teng berdalih dirinya selalu memenuhi panggilan KPK saat pemeriksaan dan tak pernah mangkir.

Selain itu, Swie Teng juga mempertanyakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemborgolan dirinya. "Apakah ini tindakan berlebihan atau termasuk melanggat HAM? Pemborgolan pimpinan KPK oleh Bareskrim Polri dinyatakan telah melanggar HAM oleh Komnas HAM," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Swie Teng didakwa merintangi penyidikan koleganya, FX Yohan Yap saat pemeriksaan di KPK. Selain itu, Swie Teng didakwa menyuap Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar.

Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Untuk memenuhi "komitmen suap", Yohan kembali menyerahkan duit senilai Rp 1,5 miliar kepada Rachmat melalui HM Zairin. Duit diserahkan di Taman Budaya Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.

Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara. Sementara untuk menghalangi penyidikan, Swie Teng didakwa Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga yakni Swie Teng. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER