Anggaran Rumah Aspirasi DPR Didesak Dibatalkan

Pratomoyudha | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 15:12 WIB
Dasar hukum dari Rumah Aspirasi dinilai sangat lemah karena tidak ada pasal dalam UU MD3 Tahun 2014 yang menuliskan perihal rumah aspirasi.
Para anggota DPR saat menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Detikfoto/Lamhot Aritonang.
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan akan mendesak DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membatalkan anggaran Rumah Aspirasi dalam APBNP 2015 dan merelokasi dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut peneliti Formappi, Djadijono, dasar hukum dari Rumah Aspirasi sangat lemah karena tidak ada pasal dalam UU MD3 tahun 2014 yang menuliskan perihal Rumah Aspirasi ini.

"Rumah aspirasi dasar hukumnya sangat lemah. Yang ada hanya dalam peraturan tata tertib DPR dan itu hanya melihat ke dalam tubuh DPR sendiri," ujar Djadijono dalam konferensi pers di kantor Formappi, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan dalam tata tertib DPR sendiri hanya menyebutkan definisi Rumah Aspirasi, namun tak ada penjelasan dan pengaturan yang lebih detail kecuali hanya untuk mendukung pelaksanaan fungsi representasi DPR.

Djadijono menambahkan, selama ini ada anggota DPR yang telah memiliki Rumah Aspirasi sejak lama dengan menggunakan dana pribadi mereka masing-masing. “Ada 28 orang anggota yang punya rumah aspirasi," lanjutnya.

Ia menilai hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya anggota DPR bisa membiayai Rumah Aspirasi masing masing tanpa harus mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

"Seharusnya bisa tanpa bantuan pemerintah. Partai masing masing juga seharusnya membantu," ucap Djadijono.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menambah anggaran untuk kinerja DPR sebesar Rp 1,6 triliun melalui APBNP 2015. Penambahan anggaran ini diperuntukkan guna peningkatan kerja dan penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Hal ini berkenaan dengan kewajiban dan fungsi representatif dari anggota DPR untuk memerjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, setiap anggota Dewan mendapat fasilitas untuk memiliki rumah aspirasi yang manajerial teknisnya dilakukan oleh dua tenaga ahli dan satu staf administrasi.

Selain itu, setiap anggota Dewan juga dilengkapi dengan tenaga ahli dan staf administrasi saat bekerja di Senayan. Dengan jumlah tenaga ahli yang ada untuk setiap anggota Dewan saat ini dinilai belum mencukupi untuk menunjang kinerja anggota Dewan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER