Pimpinan DPR Persoalkan Surat Jokowi soal Badrodin

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 13:23 WIB
Status hukum terbaru Budi Gunawan pasca memenangi sidang praperadilan, menurut DPR harusnya dicantumkan dalam surat pengajuan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan Mensesneg Pratikno usai pengumuman sikap pemerintah soal kisruh KPK-Polri. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat hari ini, Senin (23/2), untuk membahas diusulkannya Komjen Badrodin Haiti selaku calon Kapolri oleh Presiden Jokowi. Nama Badrodin diajukan Jokowi setelah ia membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Surat pengajuan Badrodin diterima DPR pada hari yang sama dengan pengumuman Jokowi soal Kapolri dan seputar kisruh KPK-Polri, Rabu pekan lalu (18/2). Namun surat itu kini dikritik oleh pimpinan DPR.

“Di surat itu ada berbagai masalah yang bisa dipersoalkan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hal yang dapat dipersoalkan, ujar Fahri, adalah tak dipaparkannya lebih lanjut mengenai status hukum Komjen Budi Gunawan oleh Jokowi.

“Dulu kan Presiden beragumen (menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri) karena Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka (oleh KPK). Pembebasan Budi Gunawan tak disebutkan dalam surat tersebut, lalu lompat ke (pengajuan) Badrodin Haiti sebagai Kapolri,” ujar Fahri.

Seperti diberitakan sebelumya, Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan dua dari empat permohonan yang diajukan Budi.

Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Hal itulah yang menurut pimpinan DPR seharusnya disinggung Jokowi dalam suratnya soal Kapolri, yakni status hukum terbaru Budi usai ia memenangi sidang praperadilan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo juga mengkritik surat Jokowi tersebut. Menurutnya, Jokowi belum menjelaskan apa alasan Badrodin Haiti dicalonkan untuk menggantikan Budi Gunawan.

Menurut Bambang, surat Jokowi untuk DPR terkait Kapolri itu berisi dua lembar. Satu lembar berisi biodata Badrodin Haiti, sedangkan lembar berikutnya hanya mengatakan Budi Gunawan diganti karena berstatus tersangka di KPK saat diajukan sebagai calon Kapolri ke DPR.

Pimpinan DPR dalam rapat hari ini juga membahas kemungkinan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin di tengah masa reses DPR. Sehari usai menerima surat Jokowi, Kamis (19/2), DPR memasuki masa reses yang akan berlangsung sebulan hingga 23 Maret.

Padahal berdasarkan UU Polri, DPR harus memberikan jawaban soal calon Kapolri usulan Jokowi dalam kurun waktu 20 hari setelah surat Presiden diterima. Artinya ketika tenggat waktu habis, yakni 10 Maret, DPR masih berada di masa reses. Apabila DPR tak memberi jawaban, maka menurut UU Polri, DPR dianggap menyetujui Kapolri yang diusulkan oleh Presiden.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR selanjutnya akan menggelar rapat bersama dengan seluruh pimpinan fraksi di DPR. Bersama-sama, mereka akan menilai tingkat kegentingan dari uji kelayakan terhadap Badrodin. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER