Rumah Sakit Swasta Mitra BPJS Kesehatan Masih Sedikit

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 23:38 WIB
Penasihat Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Mus Aida, menilai masih belum ada tarif dan prosedur JKN yang menarik bagi rumah sakit swasta.
Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre menunggu panggilan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama ini kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan banyak kritik dari masyarakat. Mulai dari keluhan pasien tentang ganti rugi yang bertele-tele hingga aturan yang dinilai mempersulit warga untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia justru menilai kinerja BPJS Kesehatan sudah baik. Hal tersebut dibuktikan dengan jaminan cepatnya pencairan dana klaim yang diajukan rumah sakit swasta setelah melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Maksimal 14 hari klaim sudah dibayar BPJS asal semua berkas lengkap dan benar. Ini saya puji kepada BPJS. Karena benar (klaim) dibayar maksimal 14 hari (setelah pengajuan)," ujar Penasihat Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Mus Aida, dalam acara Seminar Pemberlakuan dan Implementasi BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun apresiasi atas cepatnya waktu pencairan klaim diberikan, namun Mus Aida juga turut memberikan kritik terhadap implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini.

Menurut mantan ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan tarif yang dapat diterapkan pihak rumah sakit swasta terhadap pasien peserta JKN kedepannya.

Mus Aida mengatakan hingga saat ini jumlah rumah sakit swasta yang turut menjadi mitra dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan belum banyak jumlahnya. Hal itu terjadi karena kekuatan finansial rumah sakit swasta berasal dari pendapatannya sendiri untuk melayani pasien peserta JKN.

"Rumah sakit swasta itu masih belum berani ikut BPJS karena (keuangannya) berdiri sendiri. Perlu dipertimbangkan tarif dan prosedur JKN yang lebih menarik untuk rumah sakit swasta," kata Mus Aida menegaskan.

Jika sistem penerapan BPJS Kesehatan dan tarif yang diberlakukan menarik, Mus Aida menjamin akan banyak rumah sakit swasta yang bersedia menjadi mitra dalam penerapan kebijakan JKN. "Jadi, nantinya akan lebih banyak RS swasta yang masuk dan menutup kekurangan kesediaan fasilitas kesehatan milik pemerintah," kata Mus Aida menambahkan.

Hingga saat ini tercatat ada 1.592 rumah sakit yang menjadi mitra pemerintah dalam menerapkan kebijakan JKN. Dari jumlah tersebut, hanya 617 rumah sakit swasta yang tercatat bersedia menjadi mitra bagi pemerintah.

Jumlah rumah sakit swasta di Indonesia sendiri telah mencapai angka 1.436 hingga November 2014 lalu. Sementara, baru ada 861 rumah sakit milik pemerintah yang berdiri di Indonesia sampai akhir tahun lalu. Oleh karena itu, kesediaan rumah sakit swasta untuk bermitra dalam BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan untuk bisa menjangkau lebih banyak lagi masyarakat.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER