Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi program siap siar di Televisi Republik Indonesia. Saat ini Kejaksaan Agung baru menetapkan tiga tersangka, termasuk pelawak Mandra Naih.
Dua tersangka lain yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Sementara ini tiga orang itu dulu (tersangkanya). Mungkin nanti ada pejabat lain," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Suyadi di Kejagung, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tambahan tersangka dalam kasus ini menurut Suyadi akan dilakuan dalam waktu dekat. Pasalnya, penyidik menduga ketiganya tidak bermain sendirian. Ada pejabat internal lembaga penyiaran publik itu yang ikut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar yang menggunakan dana APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok oleh delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik pelawak Mandra, PT Viandra Production.
Dalam pengadaan paket program siap siar tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa proses pengadaan paket program siap siar TVRI senilai Rp 47,819 miliar belum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kemarin Mandra telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung pada Rabu (25/2). Ditemani oleh kuasa hukumnya Sonie Sudarmono, Mandra diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
Mandra sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
(sur)