MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemberhentian Pimpinan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 17:37 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diminta untuk menguji Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Abraham Samad (kanan) bersama Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar atas permohonan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menyusul pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami memohon majelis menguji Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjelaskan bahwa ketika pimpinan KPK berstatus tersangka kemudian harus diberhentikan oleh keputusan presiden," ujar Viktor Santoso Tandiasa selaku pihak pemohon perkara saat sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/2), merujuk risalah sidang.

Menurutnya, pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Viktor juga menilai ada pertentangan norma dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang tersangka harus dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, artinya kami menganggap pemberhentian sementara atau diberhentikan sementara seorang pimpinan KPK menjadi sedikit bertentangan dengan norma karena tidak memenuhi aspek kepastian hukum begitu," katanya.

Terlebih, Viktor melanjutkan, apabila merujuk ke Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan sebagai mitra KPK, tidak ada satu ketentuan pun yang mensyaratkan ketika pimpinan polisi maupun kejaksaan menjadi seorang tersangka maka akan diberhentikan secara sementara.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua I Dewa Gede Palguna meminta pihak pemohon untuk memperbaiki gugatan. "Anda meminta supaya Pasal 32 ayat (2), itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi Anda memperbandingkannya dengan Undang-Undang Kepolisian dan Kejaksaan. Kalau secara argumen, in contrario," kata Hakim Palguna saat sidang. Kontras tersebut lantaran perlakuan yang sama juga dimintakan kepada pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan apabila statusnya ditetapkan sebagai tersangaka.

"Dengan demikian, lalu konstitusionalitas dari undang-undang ini terpenuhi karena sudah semuanya sama equality before the law? Nah, oleh karena itu, maka saran saya, sebaiknya Anda fokus kepada alasan konstitusionalitas dalam penguraiannya. Boleh
saja itu menjadi perbandingan, tapi jangan fokusnya ke sana (UU Kepolisian dan Kejaksaan)," katanya menguraikan.

Mengamini Hakim Palguna, Hakim Aswanto meminta Viktor untuk mengelaborasi permohonannya. "Kita  berharap akan muncul teori-teori yang bisa dijadikan dasar untuk yakin bahwa semestinya ketika seorang baru tersangka itu, mestinya hak hukum dan hak-hak politiknya masih bisa diberikan kepada mereka," katanya saat sidang.

Viktor dan sejumlah pegiat FKHK pun akan menanggapi nasihat hakim melalui perbaikan permohonan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Bambang ditetapkan tersangka untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahkamah Konstitusi, Juni 2010 silam. Selain Bambang, pimpinan lembaga antirasuah lainnya, Abraham Samad, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dolumen palsu.

Penetapan tersangka tersebut, menyusul ditetapkannya bekas calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK untuk kasus suap dan gratifikasi. Tindak pidana tersebut menyebabkan penggelembungan rekening Budi.

Beberapa pekan kemudian, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi. Selain itu, Jokowi memberhentikan sementara Bambang dan Samad serta menunjuk tiga Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Ketiganya yakni mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER