Tren Gugatan Praperadilan, JK: Supaya KPK Tak Asal Tembak

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 01 Mar 2015 08:01 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai gugatan para tersangka korupsi terhadap KPK sebagai langkah mengingatkan KPK agar lebih hati-hati.
Wakil Presiden Jusuf Kalla disambut Gubernur Maluku Said Assagaff saat tiba di Bandara Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (26/2). (ANTARA/Izaac Mulyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi secara positif di balik tren menggugat KPK melalui praperadilan yang dilakukan menyusul status tersangka Budi Gunawan yang dapat dihapuskan melalui praperadilan.

"Masing-masing memiliki hak di muka umum yang sama. Kalau memang ditersangkakan dengan cara praperadilan tidak benar itu menjadi wajar saja," kata JK di Makassar, kemarin.

JK menilai dengan tren ini maka setiap penegak hukum termasuk KPK bisa berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam satu kasus. "Jangan asal tembak jadinya," kata JK.

Pada kesempatan lain, JK menekankan pada para penegak hukum di Indonesia tak mencampuradukkan urusan pribadi dengan penanganan hukum, menyusul kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman KPK dan Polri jadi suatu pengalaman baik untuk kita semua, bahwa penegakan hukum tidak boleh dicampuri dengan emosi pribadi,” kata JK dalam pidato sambutannya di acara Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia, Ambon, Kamis malam.

Untuk diketahui, setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan berdampak serius. Setelah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum serupa, kini giliran politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang mengekor langkah hukum sang jenderal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, lembaga antirasuah dalam posisi menghormati upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan. Kalau pun para tersangka satu-persatu mengajukan gugatan praperadilan, Johan memastikan KPK siap menghadapi langkah tersebut.

"Namun demikian, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," ujar Johan saat dikonfirmasi, Kamis lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER