Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menilai bahwa pertemuan antara Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak melanggar kode etik.
Menurut Indriyanto, pertemuan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan, sehingga Ruki telah mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan lembaga antirasuah.
"Enggak (melanggar kode etik) kok. Itu hasil rapim, ketemu dengan saya dan Pak Pandu (Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja). Persetujuan rapim," ujar Indriyanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan yang dilakukan pada malam hari itu, sebut Indriyanto, bertujuan untuk menindaklanjuti amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah yang sedang terjadi antara K
PK dan Polri.
"Kami masih melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan instansi penegak hukum lainnya. Tapi saya optimistis masalah ini bisa dilewati," kata dia yakin. Ia berharap KPK mampu mengembalikan komunikasi kelembagaan yang sempat terganggu.
Ia menjelaskan, KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama soal tindak pidana korupsi. "Dalam Undang-Undang KPK juga ada kewenangan untuk koordinasi," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Indriyanto, Ruki dan Budi Waseso membicarakan mengenai bagaimana cara menyelesaikan permasalahan-permasalahan, terutama yang terkait dengan Komisaris Besar Budi Gunawan.
Namun, pembicaraan soal sejauh mana penanganan kasus Budi Gunawan belum sempat dibahas. "Memang di salah satu pertimbangan putusan menyebutkan Budi Gunawan bukan subyek penegak hukum," kata dia.
Tak hanya itu, kata Indriyanto, masalah lain yang menimpa KPK seperti 21 penyidik yang dilaporkan dengan tuduhan kepemilikan senjata api juga dibahas.
(sip)