Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pelimpahan kasus dugaan rekening gendut yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung tengah dibahas saat ini. Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, lembaga antirasuah selama ini tidak pernah melimpahkan kasus berstatus penyidikan ke Kejaksaan Agung.
"Kalau penyidikan enggak ada," kata Priharsa kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
Wacana pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung mencuat dalam pertemuan antara seluruh pimpinan KPK dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Ahad lalu (1/3). Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan koordinasi di antara seluruh lembaga penegak hukum hari ini, Senin, di Kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Prasetyo, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Kepada wartawan, Prasetyo memastikan lembaganya siap menerima pelimpahan kasus penyidikan untuk pertama kalinya dari KPK tersebut. "Tentunya siap," ujar Prasetyo di Kantor KPK.
Anggota Tim 9 yang juga pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan, pelimpahan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di lembaga antirasuah bisa dilakukan. Hal itu merujuk Pasal 44 ayat 4 yang menyatakan, dalam hal KPK berpendapat perkara tersebut diteruskan, KPK
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
"KPK memang belum pernah melimpahkan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ke kepolisian maupun kejaksaan," kata Tumpak.
Namun menurut Tumpak, perkara Budi Gunawan saat ini telah kembali turun ke tahap penyelidikan setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan status tersangka Budi tidak sah. Meski putusan Sarpin tersebut kontroversial dan kini tengah dipersoalkan, Tumpak menyebut putusan itu yang saat ini memiliki kekuatan hukum.
"Status tersangka sudah dinyatakan tidak sah, berarti perkarnya kembali ke penyelidikan. KPK pernah melimpahkan kasus yang masih berstatus penyelidikan," ujarnya.
Diketahui proses penegakan hukum KPK merupakan yang paling ketat dibanding dua instansi penegak hukum lainnya yaitu kejaksaan dan kepolisian. Penyidik KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus penyidikan yang telah diusut.
Maka itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dipastikan harus memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup.
(rdk)