Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, hakim pemutus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KY berencana memeriksa kuasa hukum KPK Senin sore (2/3).
"Biro Hukum KPK akan memenuhi panggilan," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
Menurut Priharsa, pekan lalu lembaga antirasuah telah menerima undangan KY untuk pemeriksaan hari ini. "Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan sehubungan dengan praperadilan kasus Budi Gunawan," kata Priharsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menuturkan kepada awak media, dirinya dan Kepala Biro Hukum KPK Catharina Maria Girsang akan hadir ke KY sore nanti. "Saya dan Chatarina sudah minta undur pemeriksaan nanti jam 3 sore," ujar Rasamala, Senin (2/3).
Pihaknya tak bisa hadir apabila pemeriksaan dilakukan pagi ini. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan. Hakim Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Disiplin dimaknai pelapor untuk tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.
Komisioner KY telah memeriksa pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta dalam investigasnya. Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman menjelaskan ada temuan baru atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal pergantian hakim sidang pemutus perkara.
Untuk itu, KY akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. Haswandi dalam konteks kasus ini, berwenang dalam penunjukan hakim untuk memutus perkara yang dilaporkan.
(rdk)