Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipandang anggota Tim 9 Bambang Widodo Umar belum jelas landasannya hingga saat ini. Walaupun secara formal sistem hukum yang digunakan bersifat civil law, namun putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa minggu lalu dipandang mengaburkan arah sistem hukum di Indonesia.
Bambang menjelaskan, dalam sistem
civil law putusan hukum dari lembaga peradilan harus berdasarkan isi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sementara dengan sistem
common law putusan peradilan dapat dikeluarkan tanpa harus sesuai dengan isi undang-undang serta peraturan yang ada di negara tersebut.
"
Saya tidak tahu mau kemana arah peradilan kita sebenarnya. Mau memakai sistem civil law atau common law. Kalau civil law, peradilan harus mengikuti undang-undang dulu, kalau common law semua masalah hukum dapat diputuskan oleh peradilan walaupun tidak diatur dalam undang-undang," ujar Bambang di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (1/3).
Putusan hakim Sarpin untuk membatalkan status tersangka yang dimiliki Budi Gunawan memang tidak sesuai dengan peraturan mengenai sidang praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam peraturannya, disebutkan sidang praperadilan hanya dibatasi untuk memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan terhadap seseorang; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Menurut Bambang, Indonesia seharusnya memperbaiki sistem dan kinerja lembaga peradilan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk 'melompat' ke penggunaan sistem hukum common law. Bambang juga menuturkan, sebenarnya sistem hukum civil law yang saat ini berlaku di Indonesia sudah cukup baik jika permasalahan dalam lembaga peradilan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait.
"Kalau mau melompat ke penggunaan sistem common law apakah dukungannya sudah fukup? Jika belum lebih baik civil law yang sudah digunakan dipertahankan saja. Dengan catatan, kelembagaan lembaga penegak hukum harus benar-benar terintegrasi. Nah, di Indonesia kelembagaannya ini yang nampaknya perlu dibenahi," ujar Bambang menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdk)