Pengamat: Putusan Hakim Sarpin Kacaukan Sistem Hukum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 01 Mar 2015 13:59 WIB
Sistem hukum civil law yang selama ini digunakan dinilai telah dikacaukan akibat putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipandang anggota Tim 9 Bambang Widodo Umar belum jelas landasannya hingga saat ini. Walaupun secara formal sistem hukum yang digunakan bersifat civil law, namun putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa minggu lalu dipandang mengaburkan arah sistem hukum di Indonesia.
Bambang menjelaskan, dalam sistem civil law putusan hukum dari lembaga peradilan harus berdasarkan isi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sementara dengan sistem common law putusan peradilan dapat dikeluarkan tanpa harus sesuai dengan isi undang-undang serta peraturan yang ada di negara tersebut.

"Saya tidak tahu mau kemana arah peradilan kita sebenarnya. Mau memakai sistem civil law atau common law. Kalau civil law, peradilan harus mengikuti undang-undang dulu, kalau common law semua masalah hukum dapat diputuskan oleh peradilan walaupun tidak diatur dalam undang-undang," ujar Bambang di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (1/3).
 
Putusan hakim Sarpin untuk membatalkan status tersangka yang dimiliki Budi Gunawan memang tidak sesuai dengan peraturan mengenai sidang praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam peraturannya, disebutkan sidang praperadilan hanya dibatasi untuk memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan terhadap seseorang; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
 
Menurut Bambang, Indonesia seharusnya memperbaiki sistem dan kinerja lembaga peradilan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk 'melompat' ke penggunaan sistem hukum common law. Bambang juga menuturkan, sebenarnya sistem hukum civil law yang saat ini berlaku di Indonesia sudah cukup baik jika permasalahan dalam lembaga peradilan dapat diatasi oleh pihak-pihak terkait.
 
"Kalau mau melompat ke penggunaan sistem common law apakah dukungannya sudah fukup? Jika belum lebih baik civil law yang sudah digunakan dipertahankan saja. Dengan catatan, kelembagaan lembaga penegak hukum harus benar-benar terintegrasi. Nah, di Indonesia kelembagaannya ini yang nampaknya perlu dibenahi," ujar Bambang menjelaskan.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER