Sebelum Limpahkan Kasus Budi, KPK Tempuh Upaya Hukum

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 13:51 WIB
Permohonan kasasi KPK sudah ditolak pengadilan, sementara surat ke MA tak kunjung mendapat jawaban.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan kasus penyidikan dugaan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini ditempuh setelah praperadilan menyatakan KPK tak berwenang mengusut perkara Budi Gunawan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi, penyerahan kasus ini dilakukan setelah upaya hukum yang lain diambil KPK namun tak berhasil.

"Jangan diartikan yang kami lakukan ini setelah KPK belum melakukan upaya hukum apapun," kata Johan Budi, Senin (2/3) di Gedung KPK. Setelah berdiskusi dengan pakar hukum, kasasi sempat diputuskan namuan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Sementara surat yang dikirm ke Mahkamah Agung hingga saat ini belum mendapat jawaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi selama menangani kasus ini ada situasi yang tidak nyaman di mana dua pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kasus yang dituduhkan kepada mereka.

"Langkah ini harus cepat diambil," kata Johan. Pelimpahan ini juga sesuai dengan norma dan hukum.

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengatakan siap menerima kasus yang dilimpahkan KPK tersebut. Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan karena hakim praperadilan menyatakan perkara yang melibatkan Budi Gunawan diputuskan bukan objek kasus yang bisa ditangani KPK.

"Penyelidikan akan dilakukan dan penyelesaiannya semata-mata berdasarkan pendekatan yuridis," kata Prasetyo. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER