KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Pengacara Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 17:16 WIB
Pengacara Budi Gunawan memastikan akan menghadiri panggilan Komisi Yudisial jika telah menerima surat panggilan.
Hakim Sarpin Rizaldi usai memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Magdir Ismail. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pemanggilan terkait penelusuruan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai kontroversial.

"Surat (panggilan) sudah dikirimkan ke rumah Magdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3).

Sedianya pemeriksaan untuk Magdir dilangsungkan hari ini pukul 11.00 WIB. Taufiq meminta pihak Budi Gunawan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. "Mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai karena batas waktunya satu bulan. Syukur-syukur kalau mau sukarela datang sendiri," ujar Maqdir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Magdir mengaku belum menerima surat panggilan. "Belum ada kabar kami dipanggil," ujarnya ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2).

Menurut Magdir, pihaknya akan datang memenuhi panggilan apabila KY telah melayangkan undangan. Hal senada juga diucapkan oleh kuasa hukum lainnya, Razman Arif Nasution.
Kepada CNN Indinesia, Razman menjelaskan belum menerima undangan pemeriksaan oleh lembaga pengawas hakim tersebut. "Tidak tahu saya," ujarnya singkat.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang menilai adanya dugaan pelanggaran Hakim Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.

Komisioner KY pun telah memeriksa pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta dalam investigasnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER