KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan sebab Tak Bisa Ajukan PK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 16:57 WIB
"Penegak hukum tak diperkenankan ajukan peninjauan kembali. Yang boleh terpidana," kata KPK. Sebelumnya, upaya kasasi KPK atas putusan praperadilan ditolak.
Pimpinan KPK usai pelantikan tiga Plt Pimpinan sementara KPK di Istana, Jumat (20/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya memiliki opsi terakhir dalam menggugat putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Meski demikian, KPK memilih untuk melimpahkan kasus calon Kapolri gagal itu ke Kejaksaan Agung.

Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pelimpahan kasus merupakan langkah tepat lantaran upaya PK dianggap sia-sia. Menurut Seno, PK tidak memungkinkan diajukan oleh lembaga penegak hukum.

“PK itu dasarnya regulasi KUHAP. Penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. Yang boleh mengajukan hanya terpidana dan ahli waris,” ujar Seno di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seno mengatakan keputusan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung tidak dilakukan mendadak. Keputusan untuk tidak menempuh jalur PK dan melimpahkan kasus BG itu telah dirembukkan oleh jajaran pimpinan KPK lama dan baru.

"Jadi langkah ini sudah tepat," ujar Seno.

Sementara (Plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan bukan berarti tidak ada upaya hukum lanjutan sejak putusan praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan. Penolakan kasasi menunjukkan terbenturnya upaya hukum lanjutan untuk menggugat putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan BG.

Johan beranggapan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan tidak keluar dari jalur hukum lantaran antarlembaga penegak hukum telah saling menyepakati nota kesepahaman koordinasi supervisi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER