KY: Sarpin Rugi Kalau Tak Berikan Keterangan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 16:45 WIB
Kerugian yang dimaksud KY yaitu jika Sarpin Rizaldi tak mau diperiksa, maka KY akan memutuskan sesuai dengan data dan fakta yang dimiliki saat ini.
Hakim Sarpin Rizaldi usai memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menilai hakim Sarpin Rizaldi, pemutus sengketa praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, akan merugi jika tak mau memberi keterangan kepada KY. Pasalnya, pemberian keterangan pada lembaga pengawas hakim tersebut dinilai paling tepat untuk membela diri.

"Sebenarnya Hakim Sarpin untuk mau diminta keterangannya atau tidak itu hak dia. Kalau mengarah ke tuduhan, hakim Sarpin sebagai terlapor berhak membela diri. Di sini kesempatannya," ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3).

Apabila Sarpin dipanggil dan mangkir maka KY tak mendapat data dan penjelasan versi Sarpin. Selanjutnya KY akan mengambil keputusan berdasarkan fakta, data, dan keterangan yang diterima KY. "Jika tidak datang, KY akan memutus sesuai fakta yang ada. Dia akan rugi," kata Taufiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihwal mekanisme pemberian keterangan, Taufiq menjelaskan dapat dilakukan dengan dua cara yakni di Kantor KY atau di kantor hakim Sarpin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi tidak masalah kalau terlapor (Sarpin) minta klarifikasi di kantornya. Yang penting dia mau karena itu hak dia. Kalau KY tidak memfasilitasi, putusan tak imbang karena satu pihak saja," tuturnya.

Sejauh ini, fakta yang telah didapat adalah dari hasil pemeriksaan pihak pelapor yang tak lain Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta.

Keduanya diperiksa pada Rabu pekan lalu (25/2) di Gedung KY, Jakarta. Keterangan pelapor dan saksi fakta dikumpulkan untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka Komjen Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami baru mecari saksi fakta dan dokumen. Kalau sudah selesai, baru nanti diputus akan diklarifikasi atau tidak," ujarnya.

Pengusutan dilakukan untuk merumuskan apakah ada pelanggaran etika atau pelanggaran hukum. Koalisi menilai Sarpin melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10 atau tidak.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER