"Bukan menempuh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, KPK malah mmebuat kesepakatan yang mengecewakan," kata Miko kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miko menyebut, peluang KPK untuk menempuh langkah hukum kasasi dan PK sebenarnya terbuka lebar. Ketimbang harus mengorbankan wibawa penegakan hukum dan sebagai penegak hukum yang selama ini dikenal garang terhadap pemberantasan korupsi.
Diketahui, konferensi pers yang digelar antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kantor KPK hari ini menegaskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Presiden Jokowi ingin ketiga lembaga penegak hukum meningkatkan keharmonisan dan sinergisitas. Saat ini sumber masalahnya, ujar Prasetyo, KPK menagani perkara yang melibatkan salah seorang anggota Polri, yakni Budi Gunawan, sedangkan Polri menangani perkara yang melibatkan anggota KPK.
"Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo. (rdk)