Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung hari ini, Senin (2/3). Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai pelimpahan tersebut merupakan bentuk kompromi yang mengecewakan.
"Bukan menempuh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, KPK malah mmebuat kesepakatan yang mengecewakan," kata Miko kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
Menurut Miko, langkah yang diambil KPK dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung telah mengecewakan publik yang selama ini mendukung lembaga antikorupsi itu. Pelimpahan kasus ke lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo itu akan membuka peluang besar bagi penghentian kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kasus itu juga akan dilimpahkan lagi ke kepolisian yang memiliki celah besar untuk mengusut sendiri kasus yang dilakukan anggota kepolisian," ujar Miko.
Miko menyebut, peluang KPK untuk menempuh langkah hukum kasasi dan PK sebenarnya terbuka lebar. Ketimbang harus mengorbankan wibawa penegakan hukum dan sebagai penegak hukum yang selama ini dikenal garang terhadap pemberantasan korupsi.
"Perlu diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lahir karena kondisi darurat. Mestinya Plt menghentikan serangan kriminalisasi, bukan malah sepakat untuk melimpahkan kasus," tutur Miko.
Diketahui, konferensi pers yang digelar antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kantor KPK hari ini menegaskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Presiden Jokowi ingin ketiga lembaga penegak hukum meningkatkan keharmonisan dan sinergisitas. Saat ini sumber masalahnya, ujar Prasetyo, KPK menagani perkara yang melibatkan salah seorang anggota Polri, yakni Budi Gunawan, sedangkan Polri menangani perkara yang melibatkan anggota KPK.
"Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.
(rdk)