Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dinilai sarat kompromi dan prematur. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR) Supriyadi Widodo Edyono menuturkan pelimpahan menimbukkan efek besar.
"ICJR mempertanyakan keputusan KPK. Kami berpendapat efeknya juga terlalu besar dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," ujar Supriyadi melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Senin (23/2).
Pelimpahan berkas tersebut menyusul pembatalan penetepan tersangka jenderal bintang tiga oleh lembaga antirasuah tersebut yang diputus hakim Sarpim Rizaldi. Dalam putusan tersebut, kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’ oleh Sarpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan melakukan pelimpahan itu berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan," ujar Supriyadi.
Alhasil, Supriyodo menjelaskan, agenda membongkar rekening gendut polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan kasus tak lagi menjadi kewenangan KPK. "KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan," katanya.
Dia menyanyangkan sikap terburu-buru KPK yang enggan menempuh upaya hukum lain melalui Peninjauan Kembali (PK). Padahal belum ada pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kontroversial Sarpin.
Berdasar pebelusuran CNN Indonesia, MA pernah membatalkan putusan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah. Hakim yang memutus, Suko Harsono, diberi sanksi.
"Ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG, sebab apabila MA berlindung di balik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK menuturkan lembaga antirasuah tidak mungkin menghentikan penyidikan. Di sisi lain, putusan pengadilan final dan mengikat sehingga diperlukan solusi lain.
“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, KPK, Kejaksaan, dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Senin (16/2), Sarpin memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah. Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukan penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II.
Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara.
(rdk)