Mantan Pimpinan Diundang Audiensi KPK Besok Bahas Polemik

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 11:28 WIB
KPK mengajak seluruh mantan pimpinan lembaga itu untuk berdiskusi mengenai perkembangan yang terjadi atas kisruh KPK dengan Polri.
Seratusan karyawan KPK memegang poster berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. Aksi ini sebagai bentuk protes penolakan pelimpahan berkas Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengambil keputusan yang dinilai mengecewakan publik, Senin lalu (2/3). Untuk membahas lebih lanjut mengenai akibat dan dampak yang ditimbulkan dari keputusan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu, KPK mengundang seluruh mantan pimpinan lembaga antikorupsi untuk melakukan audiensi, Rabu esok (4/3).

"Saya melihat keputusan KPK itu akan memberi pengaruh terhadap dukungan publik yang selama ini diberikan. Saya diundang KPK tanggal 4 Maret untuk membicara persoalan yang belakangan terjadi," kata pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).

Erry menilai keputusan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tak perlu dilakukan KPK. Erry melihat masih ada upaya hukum seperti peninjauan kembali yang dapat ditempuh lembaga antikorupsi itu untuk tetap mempertahankan kredibilitas sebagai lembaga utama pemberantas rasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kredibilitas dan integritas lembaga menjadi taruhan. Mestinya ada jalan lain," sesal Erry.

Menurut Erry, dalam pertemuan tersebut dia akan mendengarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK sehingga mengambil langkah kompromi berbiaya mahal tersebut. Dia juga ingin mengetahui informasi yang melatarbelakangi keputusan itu diambil.

"Keputusan itu saya melihat kok jadi seperti main-main. Mungkin ini adalah kompromi yang menghasilkan perdamaian di antara polemik KPK dengan Polri. Tapi saya belum tahu sebenarnya bagaimana bisa sampai diputuskan untuk dilimpahkan," tutur Erry.

Mantan pimpinan KPK lainnya yang juga mengonfirmasi undangan audiensi dari lembaga antikorupsi itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean. Bersama Erry, Tumpak adalah pimpinan KPK periode pertama dan pernah ditunjuk menjadi Plt Ketua KPK ketika pimpinan periode 2007-2011 menjadi tersangka tahun 2009.

Tumpak menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan bukan berarti jalan buntu pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam kasus yang dilimpahkan KPK ke lembaga penegak hukum lain, lembaga antirasuah masih bisa melakukan supervisi.

"Penyelidik dan penyidik di Kejaksaan Agung nanti harus melaporkan perkembagan kasus itu ke KPK. Mereka harus mau terbuka dengan KPK sejauh mana perkembangan kasus itu," ujar Tumpak kepada CNN Indonesia.

Melalui konferensi pers di Kantor KPK, pimpinan bersama Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung siap melanjuti proses hukum yang telah berlangsung di KPK dalam perkara mantan calon Kapolri yang gagal dilantik tersebut.

Keputusan KPK melimpahkan berkas kasus Budi menuai protes dari para aktivis antikorupsi dan para pendukung KPK. Tidak hanya itu, ratusan pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK pun menolak keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus itu.

Wadah Pegawai mengumumkan tiga pernyataan sikap resmi lewat aksi dan penandatanganan kain putih sebagai bukti tertulis dan sikap tegas mereka menolak pelimpahan kasus.

Ketiga pernyataan sikap tersebut adalah menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan; meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan kasus BG; dan meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai KPK. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER