Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki siap menjelaskan alasan dilimpahkannya kasus Budi Gunawan pada pihak yang tidak puas. Menurutnya, pelimpahan ini tak bisa dilihat dari sudut pandang penanganan sebuah perkara dugaan penerimaan gratifikasi semata.
"Ada pekerjaan besar lain yang tidak lebih kecil nilainya dari pada kasus BG (Budi Gunawan)," kata Ruki, Senin (2/3) malam di Gedung KPK.
Jika memang ada pihak yang tidak puas pada pelimpahan kasus ini, Ruki menilai itu adalah hak masing-masing indvidu. Seperti ketidakpuasan yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki berjanji jika nanti bertemu dengan ICW atau lembaga lain yang tidak puas, ia akan menjelaskan alasan dibalik pelimpahan ini kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Saat ini KPK, kata Ruki berada dalam situasi yang sulit dalam penanganan kasus Budi Gunawan setelah pengadilan memutuskan KPK tak berwenang menyidik kasus tersebut. Oleh sebab itu, kasus dugaan gratifikasi tersebut kembali ke proses penyelidikan.
"Kalau proses penyelidikan maka prosesnya adalah proses koordinasi supervisi, bisa dilimpahkan kepada pihak lain dan KPK melakukan koordinasi supervisi," katanya.
Pasalnya, penyidikan tidak mungkin dihentikan oleh KPK. Karena itu jalan keluarnya menurut Ruki adalah menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Rumitnya penanganan kasus tersebut pasca praperadilan sudah dibicarakan dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Kasus Budi Gunawan tersebut, kata Ruki, adalah satu dari 36 kasus yang kini ditangani KPK. Kasus tersebut harus segera diselesaikan dalam tempo 10 bulan atau pada masa pimpinan periode ini. Belum lagi masalah lain yang harus dihadapi KPK seperti rencana praperadilan beberapa tersangka korupsi.
Karena itu ia berharap seluruh pihak melihat pelimpahan kasus Budi Gunawan dari beberapa sudut pandang. "Teman-teman ICW hanya melihat satu kasus (Budi Gunawan) ini saja," kata Ruki. Sementara dirinya melihatnya secara keseluruhan.
KPK secara resmi menyerahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Upaya ini ditempuh setelah pengadilan menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi. Sementara kasasi yang diajukan KPK juga ditolak pengadilan. Surat ke Mahkamah Agung pascaputusan praperadilan juga sudah dikirim namun belum mendapat jawaban.
(sur)