KY: Putusan Dikritik, Hakim Sarpin Tak Boleh Marah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 09:07 WIB
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menilai hakim tunggal pemutus sengketa praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi tak sepatutnya geram kepada publik
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan soal pemeriksaan laporan pelanggaran Hakim Sarpin di kantornya, Jakarta, Senin (2/3). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menilai hakim tunggal pemutus sengketa praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, tak sepatutnya menunjukkan ekspresi geram pada kritikan publik soal putusannya.

"Hakim ketika memutus, itu kan dia pejabat negara, jadi putusan negara. Putusan dipuji, tidak boleh ditunjukkan kesenangannya. Putusan direndahkan atau dikitrik salah dan tidak adil, tidak boleh marah dan sedih," ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Ketika usai memutuskan, Hakim Sarpin haruslah diam dan tak berkomentar. "Karena itu keputusan pejabat bukan keputusan Sarpin pribadi. Kecuali kalau dia difitnah, boleh," katanya. Apabila Sarpin berpendapat dan menunjukkan ekspresinya di depan publik, maka sikapnya dapat dikaitkan dengan etika hakim.

"Sarpin tidak punya hak secara kelihatan dan tidak boleh senang. Tapi kalau dalam hati tidak apa-apa. Itu kaitannya dengan etik," katanya. Sementara itu, Taufiq enggan berkomentar soal perkataan Sarpin yang menantang Komisioner KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (25/2) adik kandung hakim Sarpin, Alfikri Mukhlis, melaporkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dan Charles Simamora. Sarpin tak terima pernyataan kedua orang tersebut yang ingin membuang Sarpin secara adat dari Fakultas Hukum Unand.

Pernyataan tersebut bermakna tak menganggap Sarpin bagian dari Unand. Padahal, Sarpin diketahui menyelesaikan sarjananya di universitas tersebut. Ia pun menuturkan pernyataan Feri dan Charles tak pantas diucapkan kepada dirinya.

Sebelumnya, Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah. Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Hakim Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER