KY Minta Keterangan KPK Ihwal Perubahan Hakim BG

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 07:41 WIB
Komisi Yudisial meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi perihal laporan perubahan hakim yang menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Presiden Joko Widodo menerima seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/2). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) ihwal pergantian hakim dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Keterangan lembaga antirasuah tersebut dibutuhkan sebagai saksi fakta yang mengikuti proses persidangan.

"Kami ditanya terkait gimana prosedur acaranya berlangsung, juga perubahan hakim. Waktu itu, (pendaftaran gugatan) pertama (oleh Budi Gunawan) dicabut dan teregistrasi nomor 03, kemudian diganti dengan nomor perkara baru," ujar kuasa hukum KPK sekaligus staf biro hukum Rasamala Aritonang kepada awak media, di Jakarta, Senin (23/2).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Rasamala dan Kepala Biro Hukum KPK Catharina Maria Girsang menyampaikan fakta-fakta saat sidang praperadilan berlangsung. "Kami cuma menjelaskan apa yang kami ketahui langsung. Kami tidak menyampaikan pendapat, hanya situasi persidangan saja," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya soal perubahan hakim, pihaknya juga mendapatkan 19 pertanyaan lainnya oleh KY. Lebih jauh lagi, Rasamala juga menuturkan soal dampak banjir gugatan praperadilan yang tidak hanya akan dihadapi KPK namun penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung.

Sementara itu, terkait arah hasil pemeriksaan, Rasamala tidak dapat menyimpulkan. "Belum ada kesimpulan. KY maiih mengumpulkan bukti dan keterangan. Mungkin masih banyak keterangan yang diperlukan KY," ujar Rasamala.

Hal senada diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY Eman Suparman ketika ditanya awak media. "Saya belum bisa berkomentar karena belum ada kesimpulan. Masih ada pemeriksaan," katanya di Gedung KY, Jakarta, Senin (23/2).

Sebelumnya, KY menerima laporan tambahan dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi soal perubahan hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara tersebut. Namun, ketika dihubungi pekan lalu, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna memastikan tidak ada pergantian hakim.

"Bukan pergantian hakim, jadi pertama gugatan diajukan (Budi Gunawan) dan sudah ditetapkan Hakim Iman Gultom yang menangani," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2) di Jakarta. Setelah itu, Budi Gunawan menarik kembali gugatan pertama tersebut.

Selang satu minggu, menurut Made, gugatan kembali dilayangkan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi pun menunjuk hakim yang berbeda. "Hakim Sarpin yang menangani," kata Made mengonfirmasi. Kendati demikian, Made menuturkan hal tersebut bukanlah pergantian hakim lantaran Hakim Iman Gultom belum menangani perkara dalam sidang.

Selain ihwal pergantian hakim, Koalisi Masyarakat juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua pasal tersebut menjelaskan tentang disiplin dan profesionalitas hakim. Putusan Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinilai melanggar kedua Pasal tersebut dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal kewenangan praperadilan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER