Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golongan Karya sore ini akan memutuskan sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar setelah sebelumnya mahkamah mendengarkan keterangan dua kubu Golkar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta Leo Nababan mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
"Iya jadi jam empat sore ini," ujar Leo kepada CNN Indonesia, Selasa siang (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal ini menurutnya mundur dua jam dari jadwal semula. Pengunduran jadwal karena hari ini tidak ada agenda mendengarkan keterangan baik dari kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie. "Karena hanya baca putusan maka diundur dua jam," ujar Leo.
Ketua Mahkamah Partai Golkar tak bisa dihubungi. Namun menurut ajudan Muladi yang bernama Iwan, membenarkan bahwa ada agenda sidang yang akan dipimpin Muladi pukul 16.00 WIB ini di Kantor DPP Golkar.
Sebelumnya Mahkamah Partai Golkar sudah digelar sebanyak tiga kali yakni pada hari Rabu (11/2), Selasa (17/2), dan Rabu (25/2) lalu. Dalam dua sidang perdana kubu Aburizal Bakrie selaku termohon tak hadir dan hanya memberikan pernyataan lewat sepucuk surat yang mengatakan tidak akan hadir di persidangan karena menganggap sidang itu sudah tidak diperlukan lagi.
Sedangkan pada sidang terakhir, Rabu (25/2) kubu Ical datang dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid dan Aziz Syamsuddin, serta anggota lain seperti Theo Sambuaga.
Sementara itu dari kubu Agung Laksono selalu menghadiri sidang dengan formasi lengkap. Selain Ketua Umum versi Munas di Jakarta Agung Laksono, turut hadir Yorrys Raweyai, Agus Gumiwang, dan Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua Umum, Zainuddin Amali selaku Sekretaris Jenderal, dan beberapa ketua DPP Golkar.
Salah satu ketua DPP kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar mengungkapkan dirinya tetap optimis kubunya akan menang saat putusan MPG dibacakan hari ini. Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan menjadi alasan dirinya tetap yakin akan mengalahkan kubu Ical.
"Saya masih tetap optimis memenangkan sidang ini berdasarkan fakta-fakta dan keterangan para saksi di pengadilan," kata Agun ketika dihubungi via pesan singkat.
(sur)