Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat 21 penyidik KPK.
"Tidak ada kepemilikan senpi (senjata api) ini yang memenuhi unsur pidana. Yang termasuk pidana itu kan yang ilegal," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (3/3).
Dia menjelaskan, apa yang terjadi dalam kasus ini hanya izin yang kadaluwarsa. Menurutnya, prosedur penanganan kasus ini sama saja dengan prosedur di anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti anggota Polri yang dipinjamkan senjata api dari dinas harus ada surat izin membawa menyimpan. Ketika sudah kadaluwarsa harus ditertibkan," kata Rony.
Karena itu, menurutnya, apa yang dilakukan Polri justru membantu pimpinan KPK menertibkan anak buahnya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada para penyidik KPK, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antikorupsi. "Itu diserahkan ke internal KPK, penertiban kan tidak harus penegakan hukum."
Sebelumnya Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Bareskrim menerima laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. "Kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," katanya.
Budi menjelaskan, senjata tersebut adalah dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dibeli secara sah. Hanya saja, kepemilikannya tidak mempunyai izin.
"Izin tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," ujar Budi.
Meski belum menetapkan tersangka, Budi tak menutup kemungkinan bakal ada penyidik KPK yang dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancamannya 12 tahun, berat atau tidak bergantung yang menafsirkan," katanya.
(pit)