Jusuf Kalla Sebut KPK Dilemahkan dari Dalam
Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 16:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hasil praperadilan kasus Budi Gunawan tidak memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu justru diperlemah dari dalam KPK sendiri karena para pimpinannya terjerat kasus.
"Semua tahu ceritanya, cerita rumah kaca, dan faktor-faktor politik lainnya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, keputusan praperadilan PN Jakarta Selatan sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Karena itu, kata Kalla, tidak pantas jika kondisi KPK saat ini dikaitkan dengan sebuah pertarungan yang menghasilkan kekalahan dan kemenangan.
"Ini semua masalah hukum, bukan menang kalah. Keputusan pengadilan itu bukan dikalahkan. Ini bukan pertarungan," kata Kalla.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, KPK menyerahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK, ujar Ruki, menerima kalah tapi bukan menyerah.
“Bukan akhir, dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus terus,” kata Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).
Ruki beralasan dilimpahkannya penanganan kasus BG ini agar kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi lainnya tidak terhambat. “Masih banyak kasus lain, 36 kasus yang harus kami selesaikan, kalau kami fokus hanya pada kasus BG, bisa terbengkalai,” tutur Ruki. "Belum lagi kami harus menghadapi praperadilan kasus lainnya."
Ruki menyatakan optimistis kasus BG ini dapat selesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya dengan baik. “Saya percaya, Jaksa Agung dan Kapolri punya tanggung jawab hukum," ujar Ruki. (sur)
"Semua tahu ceritanya, cerita rumah kaca, dan faktor-faktor politik lainnya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, KPK menyerahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK, ujar Ruki, menerima kalah tapi bukan menyerah.
Ruki beralasan dilimpahkannya penanganan kasus BG ini agar kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi lainnya tidak terhambat. “Masih banyak kasus lain, 36 kasus yang harus kami selesaikan, kalau kami fokus hanya pada kasus BG, bisa terbengkalai,” tutur Ruki. "Belum lagi kami harus menghadapi praperadilan kasus lainnya."
Ruki menyatakan optimistis kasus BG ini dapat selesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya dengan baik. “Saya percaya, Jaksa Agung dan Kapolri punya tanggung jawab hukum," ujar Ruki. (sur)