Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Agung) untuk menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Ancol dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Golkar hasil Munas Bali (yang digelar Ical) secara selektif,” ujar Djasri membacakan putusan yang menjadi sikap bersama antara dia dan Andi Mattalatta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua MPG Muladi mengatakan memang ada perbedaan pendapat di antara empat hakim yang ada. Berbeda dengan Djasri dan Andi, Muladi dan Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan pemohon tak diterima.
“Menyatakan permohonan para pemohon (kubu Agung) tidak dapat diterima, dan oleh karena terdapat pendapat berbeda dalam MPG, maka tidak tercapai kesepakatan bersama,” ujar Muladi.
Muladi dan Natabaya kemudian meminta kubu pemenang tidak mengambil seluruhnya, merehabilitasi kader yang sebelumnya dipecat, dan mengapresiasi kubu yang kalah disertai harapan tak ada anggota yang keluar untuk membuat partai baru.
Pasca putusan MPG yang terbelah itu, kedua kubu di Golkar sama-sama merasa memenangkan sidang sengketa.
(agk)