Alasan Penolakan Grasi Dua Anggota Bali Nine Dipertanyakan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 08:09 WIB
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum terpidana mati dua anggota Bali Nine, mempertanyakan landasan penolakan Presiden Jokowi atas grasi yang diajukan kliennya.
Todung Mulya Lubis, pengacara dari dua terpidana mati asal Australia, saat mendengarkan hakim dalam pengadilan di Jakarta (24/2). (Reuters/ Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan landasan penolakan grasi yang diajukan kliennya kepada Presiden Joko Widodo.

Jokowi menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan Myuran Sukumaran sesuai Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014. Sementara, Jokowi menolak grasi Andrew Chan dengan Keppres No 9/G tahun 2015.

"Penolakan grasi melalui Keppres tak dicantumkan alasannya. Kami mempertanyakan itu melalui PTUN. Kenapa mereka menolak grasi Chan dan Sukumaran," ujar Todung di kantornya bilangan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3). Pihaknya menyampaikan akan menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan soal alasan penolakan grasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, gugatan atas Keppres telah dilayangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Ketua PTUN Jakarta menetapkan menolak permohonan Chan dan Sukumaran. Todung pun berupaya mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi atas putusan tersebut.

"Kami tidak bisa langsung mempertanyakan ke Presiden maka kami melalui pengadilan," ujarnya. Ia mengatakan kasus gugatan perihal Keppres telah beberapa kali terjadi namun putusan atas gugatan tak bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi putusan lainnya. "Kami, kan, bukan sistem hukum umum jadi tidak menganut yurisprudensi."

Sementara itu, apabila upaya hukum banding tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan, maka mereka tak dapat menempuh lainnya. "Ya ini memang sudah final. Kami bisa saja menyurati Presiden langsung, tapi itu bukan jalur hukum," ujarnya.

Menurut Todung, dalam Keppres, Jokowi hanya mencantumkan pernyataan soal penolakan tersebut. "Hanya dituliskan 'menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis'," katanya. "Hanya penolakan tapi tak ada alasannya. Meski sah secara hukum, tapi tidak berarti itu adil."

Todung berpendapat kliennya memiliki hak untuk hidup dan harus dihormati oleh pemerintah. "Terutama untuk mereka yang telah berubah," ujarnya. Selama ini, Todung mengklaim baik Chan maupun Sukumaran telah menunjukkan perubahan baik. Sukumaran pun dinilai telah mengubah kebiasaannya mengonsumsi obat terlarang tersebut menjadi melukis.

Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke LP di Nusakambangan. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER