Pengacara Duo 'Bali Nine' Minta Jaksa Tunda Eksekusi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 17:34 WIB
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mendesak penundaan eksekusi. Langkah hukum atas putusan PTUN sudah dilayangkan.
Todung Mulya Lubis, Kuasa hukum terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, duo dari kelompok Bali Nine. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan banding ihwal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya atas Keputusan Presiden. Dalam Keputusan Presiden tersebut, Presiden Joko Widodo menolak grasi Chan dan Sukumaran.

"Kami mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas putusan PTUN yang menolak gugatan Kepres," ujar sang pengacara "Bali Nine" Todung Mulya Lubis, di kantornya, bilangan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3). Ia menuturkan gugatan sudah dilayangkan kembali ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

"Sudah didaftarkan dengan nomor registrasi 29 untuk Andrew Chan dan nomor 30 yang Sukumaran," ujarnya melanjutkan. Registrasi tersebut juga telah ditandatangani oleh pihak pengadilan. "Kami ada buktinya, sudah ditandatangani bagian administrasi, Wahidin."

Profesor bidang hukum Universitas Melbourne, Australia ini, menjelaskan akan ada pemeriksaan saksi untuk membuktikan gugatan tersebut. "Mungkin akan ada dua atau tiga saksi. Ini tak akan lebih dari dua minggu berdasar pengalaman saya. Lantas, apa artinya dengan pengujian sesingkat itu?" ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan banding tersebut ia dasarkan Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasar penelusuran CNN Indonesia, pasal tersebut menjelaskan apabila ada perlawanan ataa penetapan PTUN, maka dapat diajukan kembali ke pengadilan.

Desak Tunda Eksekusi

Dengan upaya hukum ini, Todung mendesak Jaksa Agung menunda eksekusi dan pemindahan kliennya dari LP Kerobokan di Bali ke Nusakambangan, demi keadilan. "Upaya hukum masih berlangsung dan kami harus menunggu sampe akhir. Eksekusi dan pemindahan tak bisa dilakukan jika upaya hukum masih berlangsung," ujarnya.

Menurutnya, dalam hukuman mati, pemerintah perlu memberikan kesempatan pada tiap orang untuk melakukan upaya hukum. "Saya menuntut pemerintah untuk memberikan kesempatan, jadi Jaksa Agung harus menunggu," ujar Todung menegaskan.

Sebelumnya, dua terpidana mati mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 11 Februari 2015. Mereka menggugat surat keputusan Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014 dan 17 Januari 2015 yang berisi penolakan grasi yang diminta Chan dan Sukumaran.

Selain karena menolak eksekusi, gugatan dilakukan juga karena pengacara Chan dan Sukumaran diduga pernah dimintai uang jika ingin hukuman keduanya lebih ringan.

Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan hingga saat ini mendekam di penjara. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER