Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).
"Pagi ini sedang ada pembicaraan bersama dengan Jaksa Agung mengenai keputusan second opinion Rodrigo. Nanti sekitar pukul 12.00 WIB akan kami umumkan hasilnya," kata Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menerapkan eksekusi mati kepada Gularte yang divonis mengidap gangguan jiwa Skizofrenia dan Bipolar dari beberapa rumah sakit di Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Jaksa Agung H. M Prasetyo menegaskan akan tetap memberlakukan hukuman mati, termasuk bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa. Pengecualian, katanya, hanya diterapkan kepada perempuan hamil dan anak di bawah usia 18 tahun. Meski demikian, Prasetyo mengatakan akan tetap mencari opini kedua mengenai kondisi kejiwaan dan kesehatan Gularte.
"Kami sedang melakukan observasi lagi. Karena yang meminta pengacaranya. Karena ada juga informasi, kesaksian beberapa penghuni lain bahwa si napi bersangkutan tidak apa-apa. Jadi biasalah itu. Berusaha ulur-ulur waktu dan cari alasan," kata dia ditemui di Istana Negara, Rabu (4/3),
Mengenai eksekusi mati terhadap terpidana yang mengalami gangguan jiwa, Krisbiantoro selaku wakil KontraS mengatakan pasal mengenai tidak bolehnya eksekusi dilakukan terhadap gangguan jiwa memang masih abu-abu. Dalam salah satu pasal KUHAP, hanya disebutkan orang yang memiliki gangguan jiwa tidak boleh dipidanakan, bukan tertulis eksekusi mati.
"Memang tidak secara eksplisit melarang. Namun, harusnya ditafsirkan 'tidak boleh dieksekusi' kata 'tidak boleh dipidana'. Lagipula, tidak masuk akal mengeksekusi orang dengan gangguan jiwa ketika hukum tidak mengakomodir hal tersebut," kata dia. (utd)