Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dikemukakan dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Presiden Jokowi ingin ketiga lembaga penegak hukum meningkatkan keharmonisan dan sinergisitas. Saat ini sumber masalahnya, ujar Prasetyo, KPK menagani perkara yang melibatkan salah seorang anggota Polri, yakni Budi Gunawan, sedangkan Polri menangani perkara yang melibatkan anggota KPK.
“Keduanya murni penegakan hukum. Hanya saja kemudian, sesuai dengan dinamika, keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Budi Gunawan tidak sah sehingga penanganannya harus ditinjau ulang,” ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalannya kini, kata Prasetyo, KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan. Tak ada istilah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi KPK. Di sisi lain, putusan pengadilan final dan mengikat sehingga diperlukan solusi lain.
“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, KPK, Kejaksaan, dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan meninggalkan eko sektoral seperti permintaan Presiden Jokowi.
(agk)