KPK Resmi Serahkan Penanganan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 13:45 WIB
Putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tak sah. Di sisi lain, KPK tak mungkin hentikan penyidikan. Maka perlu solusi lain.
Komjen Budi Gunawan di sela rapat paripurna DPR penetapan dirinya sebagai Kapolri, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dikemukakan dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Presiden Jokowi ingin ketiga lembaga penegak hukum meningkatkan keharmonisan dan sinergisitas. Saat ini sumber masalahnya, ujar Prasetyo, KPK menagani perkara yang melibatkan salah seorang anggota Polri, yakni Budi Gunawan, sedangkan Polri menangani perkara yang melibatkan anggota KPK.

“Keduanya murni penegakan hukum. Hanya saja kemudian, sesuai dengan dinamika, keluar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Budi Gunawan tidak sah sehingga penanganannya harus ditinjau ulang,” ujar Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalannya kini, kata Prasetyo, KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan. Tak ada istilah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi KPK. Di sisi lain, putusan pengadilan final dan mengikat sehingga diperlukan solusi lain.

“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, KPK, Kejaksaan, dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan meninggalkan eko sektoral seperti permintaan Presiden Jokowi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER