Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia akan meneruskan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, meski KPK melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
“Kasus Samad dan Bambang Widjojanto yang ditangani penyidik Polri tidak sama penyelesaiannya dengan perkara Budi Gunawan, karena perkara Budi Gunawan mengacu pada putusan hakim praperadilan, sementara dalam kasus Samad dan Bambang tidak ada putusan praperadilan sehingga perkaranya terus berjalan,” kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Kasus Samad dan Bambang saat ini tetap ditangani Polri. “Kejaksaan sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas kasus itu, dan jaksa penuntut umum masih menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam bentuk berkas perkara untuk proses prapenuntutan,” ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menegaskan komitmen KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk meningkatkan kerjasama. Ia menyatakan tindak pidana korupsi adalah musuh bersama sehingga perlu sinergi antarlembaga penegak hukum untuk menanganinya.
“Semua aparat hukum masih sangat diperlukan. Semua harus diselamatkan dan tumbuhkembangkan. Oleh sebab itu pertemuan akan diselenggarakan secara berkala untuk menghindari kesalahpahaman komunikasi,” ujar Jaksa Agug.
Saat ini Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berita Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim. Siang ini, artis Syahrini sedang bersaksi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk kasus ini. (Baca:
Syahrini Datang ke Bareskrim Naik Bentley)
Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa. Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Tudingan ini dibantah Bambang dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang saat itu menjadi klien Bambang.
(agk)