Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 12:43 WIB
Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Hambalang sekaligus Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso, dengan pidana 7 tahun penjara
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Mahfud Suroso keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Mahfud Suroso, dengan pidana 7,5 tahun penjara.

"Kami memohon majelis menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

Selain itu, Mahfud juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 36,7 miliar. "Apabila tidak dibayar diganti pidana empat tahun," ujar Jaksa Fitroh. Menurut Jaksa, Mahfud tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan tersebut, Mahfud akan mengajukan nota pembelaan. "Dibacakan nanti oleh pengacara. Saya kira saya akan menyusul," ujar Mahfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara itu, Hakim Ketua Sinung Hermawan menjelaskan, agenda pembacaan pembelaan diri oleh Mahfud akan dilakukan pada sidang berikutnya. "Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 18 Maret 2015," ujarnya di penghujung sidang.

Merujuk berkas dakwaan, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Ia dinilai menelan duit panas senilai Rp 46,5 miliar. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah.

Dari total dana pekerjaan ME, Mahfud menerima duit Rp 185 miliar. Namun pada praktiknya hanya Rp 89 miliar yang terpakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME Proyek P3SON Hambalang dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian. Auditor Irfan Nur Andri pun diminta membuat laporan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya yakni dengan membuat kuitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya, Mahfud memberikan duit Rp 5 juta kepada Heribertus Eddy Susanto selaku Direktur PT Anugerah Indocoal Pratama.

Duit senilai Rp 2,5 miliar mengalir ke rekening pribadi Mahfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alhasil, ia menutupinya dengan modus kontrak pekerjaan penyambungan listrik PLN antara Mahfud dan PT Adhi Karya.

Atas tindak pidana tersebut, Mahfud diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER