Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dinilai terlalu prematur. Selain masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh KPK, Mahkamah Agung juga belum memberikan pandangan resmi terkait putusan Praperadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Supriyadi Widodo Eddyono selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).
"Terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi melihat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh komisi antirasuah tersebut, baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu, dia juga menilai Mahkamah Agung belum mengeluarkan pandangan resmi atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan atas BG," ujar Supriyadi.
Selain MA, lembaga Komisi Yudisial juga pernah membatalkan putusan Praperadilan Bachtiar Abdul Fatah. Saat ini, KY sendiri masih memeriksa kasus putusan praperadilan dan tuduhan pelanggaran mengenai perubahan hakim dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Supriyadi menilai keputusan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan didasarkan atas putusan Praperadilan Hakim Saprin yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk menangani kasus Budi Gunawan. Padahal, ICJR melihat ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi.
Supriyadi mencontohkan misalnya dengan pembatasan kewenangan KPK atas tafsir baru 'penegak hukum' dan 'penyelenggara negara' oleh hakim Sarpin. Oleh karena itu, pelimpahan itu menandakan setujunya KPK dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut.
"Akibat besarnya, agenda KPK untuk membongkar rekening gendut polisi atau pejabat lain sudah tertutup karena secara prematur KPK mengakui tidak memiliki kewenangan," ujar dia.
Keputusan KPK untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan juga turut ditentang oleh pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK. Pada pukul 09.00 WIB pagi ini, mereka berencana menandatangani kain putih sebagai pernyataan bersama atas penolakan pelimpahan kasus Budi Gunawan.
Berdasarkan Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, sebagian besar pegawai KPK terkejut dengan langkah pimpinan melimpahkan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Budi.
Pegawai KPK yang jumlah totalnya mencapai seribu orang tersebut akan menyampaikan tiga sikap atas keseluruhan kisruh yang terjadi antara lembaga antikorupsi dengan Polri belakangan ini.
Ketiga pernyataan sikap tersebut adalah menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan; meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan kasus BG; dan meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi kepada pegawai KPK.
(utd/sip)