Jaksa Agung Persoalkan kalau Kasus BG Tak Jadi Dilimpahkan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 13:29 WIB
Menurut Prasetyo, penyerahan kasus Budi Gunawan tidak bisa begitu saja dibatalkan karena berkaitan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti (kanan) melakukan kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3). KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mempersoalkan bila kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hendak ditarik lagi.

“Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita masak ditarik lagi,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Prasetyo, penyerahan kasus Budi Gunawan tidak bisa begitu saja dibatalkan karena berkaitan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semuanya harus kita perhatikan, bagaimanapun kita harus mempertimbangkan harmonisasi penegakan hukum antarpenegak hukum yang ada,” ujarnya.

Prasetyo menganggap wajar munculnya kecaman dari beberapa pihak atas pelimpahan kasus tersebut terkait kelanjutan pengusutannya.  

“Apapun yang kita lakukan ada pro-kontra itu biasa. Semua punya hak berpendapat, kita ada mekanisme prosedur yang diakukan,” tuturnya.

Prasetyo tak menepis kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. Kemungkinan hal tersebut saat ini sedang dipelajari.

“Pernah ada perjanjian kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bahwa ketika salah satu di antara tiganya menangani perkara, yang lain tentu tidak akan menangani yang sama,” ujar dia.

Prasetyo mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari Laporan Hasil Analisis (LHA).
“Kita kan belum tahu LHA mana yang beda maka kita sedang pelajari,” ucapnya.

Menurut Prasetyo, untuk mengetahui penyidikan kasus ini berlanjut atau tidak mengacu pada putusan praperadilan.

“Kita lihat karena acuan kita keputusan praperadilan. Kita hanya menerima limpahan dari KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG sebagai tersangka, kita lihat dong ini kan bukan situasi yang biasa,” kata Prasetyo. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER