Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan upaya banding pengacara duo Bali Nine atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak akan mempengaruhi rencana eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba tersebut.
Menurut Prasetyo, seluruh terpidana mati yang mengajukan grasi telah terpenuhi hak hukum formalnya. Upaya hukum yang jadi hak terpidana dari mulai upaya hukum biasa dan luar biasa bahkan upaya hukum istimewa sudah mereka tempuh.
"Proses sudah berjalan dan putusan sudah ada semuanya. Setelah itu ada lagi upaya hukum, PK (Peninjauan Kembali). Itu upaya hukum luar biasa. Terakhir grasi," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menegaskan tidak ada lagi upaya hukum setelah pengajuan grasi. Pasalnya, ketika mengajukan grasi, setiap orang menyatakan dan mengakui kesalahannya. "Mereka menerima putusan dan minta. Permintaan maafnya ditolak, ya sudah apa lagi. Semua sudah terpenuhi," ujarnya.
Kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan banding putusan yang menolak gugatan atas kepres penolakan grasi keduanya. Hakim menilai gugatan atas keppres tersebut bukan objek perkara sidang PTUN.
Upaya banding ini sendiri menurut Prasetyo adalah upaya hukum lain di luar proses hukum pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
Saat ini Andrew dan Myuran sudah berada di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi. Persiapan terus dilakuan Kejaksaan Agung. Prasetyo mengatakan eksekusi akan dilaksanakan begitu persiapan akhir di lapangan selesai. Ia sendiri memantau langsung proses persiapan akhir tersebut dari mulai persiapan regu tembak, lapangan eksekusi hingga bimbingan rohaniawan.
(sur)